Yayasan Raja Sultan Nusantara (YARASUTRA) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Yayasan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.
Ide dasar ini timbul pada pertemuan yang tanpa direncanakan di hotel Sriwijaya Jakarta tanggal 11 Januari 2011 dgn beberapa Raja/Sultan dan pemangku Adat saat YM.Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin sebagai Tuan Rumah FKN VII akan menyampaikan laporan hasil dari Festival Keraton Nusantara VII di Palembang kepada Presiden dengan tembusan Menteri yang terkait. Dari hasil pertemuan tersebut maka berdasarkan kesepakatan para Raja Sultan dan Pemangku Adat yang hadir tercetus suatu ide untuk mendirikan suatu organisasi/wadah yang berberntuk yayasan.
Sabtu, 15 Januari Tahun 2011 bertempat di Hotel Marcopolo Jakarta. Para pewaris, Raja, Sultan, Pemangku dan Pemegang Lembaga Adat Keraton Nusantara, Atas Anugerah, Rahmat dan Kekuatan Cahaya Illahi, Tuhan Yang Maha Esa, bertekad suci untuk menegakkan kembali jati diri bangsa dan membangun budaya untuk menjungjung harkat dan martabat bangsa, dengan segala upaya dan sepenuh daya untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat di bumi Nusantara melalui pembentukan
YAYASAN RAJA SULTAN NUSANTARA (YARASUTRA).
Visi dan Misi
Visi
1. Mengembalikan jati diri bangsa Indonesia
2. Melestarikan adat dan budaya kerajaan dan kesultanan nusantara guna untuk mengantisipasi pengaruh budaya luar yang tidak sesuai dengan kepribadian dan jati diri Bangsa Indonesia
Misi
1. Membangun persaudaraan dan silahturahmi Raja Sultan Nusantara termasuk Trah dan Dynastinya.
2. Mengangkat harkat dan martabat Bangsa dengan melestarikan kearifan lokal (lokal genius) dan budaya leluhur yang adi luhur melalui Keraton Nusantara.
3. Memelihara, membangun dan merevitalisasi Keraton Nusantara untuk kebanggaan bangsa, kebanggan budaya dan pariwisata.
4. Menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan Keraton Nusantara.
5. Mengadakan usaha-usaha terwujudnya pusat pengkajian Kraton Nusantara sebagai pewujudan perjalanan sejarah peradaban bangsa.
6. Memperkenalkan seni budaya nusantara di seluruh dunia dan menyelenggarakan pameran (expo) warisan Budaya Keraton.
7. Menyelenggarakan pendidikan seni budaya nusantara dan ilmu pengetahuan umum (dari tingkat TK sampai perguruan tinggi)
8. Membangun budi pekerti luhur.
9. Mengembangkan sejarah lokal melalui keraton Nusantara untuk memperkuat sejarah nasional di tengah sejarah dunia.
10. Memelihara adat budaya ” Adi Luhur ” bangsa melalui upacara tradisi dan upacara siklus (daur hidup) manusia warisan leluhur yang dapat membangun karakter (jati diri) bangsa dengan memperkuat lembaga ADAT KERATON NUSANTARA.
11. Memperkenalkan dan memperjuangkan budaya nusantara agar dikenal dan dihargai diseluruh penjuru dunia.
12. Menciptakan dan menjadikan kraton-kraton nusantara sebagai model Ruang budaya yang harmonis yang menggambarkan simbolisasi antara manusia, alam dan Sang Maha Pencipta (Tri Hita Karana).
13. Menciptakan hubungan yang harmonis antara Raja, Sultan dan Lembaga adat kraton nusantara.
14. Menata Lembaga adat Kraton Nusantara menjadi Sumber Budaya.
15. Menyelenggarakan Expo (pameran) Festival (Pesta Rakyat) warisan kerajaan dan budaya nusantara.
16. Untuk melestarikan, melindungi khasanah kebudayaan, dalam kemartabatan, kemuliaan dan kejayaan bangsa Indonesia
17. Melestarikan warisan budaya, benda cagar budaya, dan seluruh sumber daya pewarisan bangsa
18. Membentuk perlindungan terhadap seluruh warisan budaya dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
19. Menguatkan nilai-nilai kemartabatan, kemuliaan seluruh warga bangsa Indonesia
20. Menguatkan kearifan tradisional sebagai model dasar pembangunan dalam berbagai aspek dan dimensinya
21. Meningkatkan kesejahteraan para pewaris pelestari khasanah budaya bangsa
22. Mengelola sumber daya kebuadayaan sebagai sumber daya ekonomi, sosial dan integritas insani
23. Bekerjasama dengan pemerintah, dan pihak-pihak lain dalam pelestarian dan perlindungan khasanah budaya bangsa
24. Memperkuat kemartabatan dan kemuliaan bangsa secara keseluruhan dalam ketauladanan budipekerti yang agung
25. Menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka memperkokoh kemartabatan dan kemuliaan berbasis kearifan tradisional, keagungan keratin dan pengalaman kejayaan kerajaan-kerajaan di Indonesia
26. Melakukan upaya menyeluruh untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, para pewaris pemangku adat, pemimpin komunitas dan seluruh kerabat/santana/zuriyat keratin dan kerajaan se Indonesia
27. Mengembangkan kelembagaan dalam upaya partisipasi pembangunan dan penguatan sumberdaya kerajaan dan kesultanan
KETUA UMUM:
SULTAN ISKANDAR MAHMUD BADARUDDIN
(KERATON KESULTANAN PALEMBANG DARUSSALAM)
SEKRETARIS:
KRAT, MAS'UD THOYIB ADININGRAT
BENDAHARA:
DAULAT RAJA AGUNG PANATURI HASADAON
(ISTANA HASADAON)
0 komentar:
Posting Komentar